A.
Biografi Ibnu Taimiyyah
Ibnu
Taimiyah (Ahmad Ibnu ‘Abd al-Halim Ibnu ‘Abs al-Salam Ibnu Taimiyyah) Lahir di
Harran Siria pada hari senin tanggal 10 Rabi’ul Awwal 661 H bertepatan tahun
1263 Miladiyah dan meninggal di penjara Damaskus pada hari Ahad malam tanggal
20 Dzulqa’dah tahun 728 H (1328). Ia adalah seorang pemikir dan pembaharu islam
abad ke-8H/ke-14M, dari keluarga yang cinta ilmu. Keluarga Ibnu Taimiyyah
adalah pemuka mazhab Hanbaly dan berpegang teguh ajaran salaf.
Ayahnya
Shya-u ‘I-Din ‘Abd. Al-Halim Ibnu ‘Abd al-Salam adalah seorang ahli hadis dan
ulam’ terkenal di masjid Agung Dasmasku, pengajar di berbagai sekolah terkemuka
yaitu Madrasah Dar al-Hadist al-Sukkariyah. Pamannya, Fakhrudidin juga seorang
ulama dan penulis yang masyhur di Dasmaskus. Kakeknya, Shaik Majud I-Din ‘Abd
al-Salam adalah ulama’ ternama. Kepada keluarganya itulah Ibnu Taimiyyah
menimba ilmu, untuk kemudian belajar keguru dan tempat lain setelah keluar dair
Harran.
Dikota
Harran yang memiliki tradisi keilmuan tinggi itulah Ibnu Taimiyyah
mengahabiskan masa kecilnya selama enam tahun hingga kemudian pindah(mengungsi)
ke Damaskus (ibu kota Syam kala itu atau Syiria saat ini) karena serangan
tentara mongol (Tartar) yang membabibutakekota kelahirannya itu. Di ibu kota
Syiria itulah Ibnu Taimiyyah mengasah ilmunya dan berkenalan secara intensif
dengan pemikiran Imam Ibnu Hanbal atau Mazhab Hanbali, yang sejak lama dikota
itu memang sudah berdiri lembaga pendidikan Hanbali yang termasyhur yang
didirikan oleh Abu Faraj Abdul Wahid Al-Faqih, seorang murid qadhi Mazhab
Hambali yang ternama yaitu Abu Ya’la yang hidup di akhir abad kelima Hijriyah.
Ilmu
ysng berhasil dikuasai oleh Ibnu Taimiyyah adlah Al-Qur’an , Al-Hadist, bahasa
Arab, ulumul Al-Qur’an, ulumul Al-Hadist, Fiqih, ulumul Fiqih, Sejarah, Kalam,
Mantiq, Filsafat, Tasawuf,Ilmu Jiwa, Sastra, Matematika, dan berbagai ilmu
lain. Dengan penguasaan ilmu yang mendalam lebih dari 300 buku telah
ditulisnya. Ibnu Taimiyyah dikenal sebgai ulama yang ahli dibidang Al-Qur’an
dan Hadist serta ahli juga dibidang Fiqih. Ada pendapat bahwa pengetahuannya
tentang fiqih berbagai mazhab jauh melebihi dari pengikut mazhab itu sendiri.
Ibnu
Taimiyyahmemang sering dihubungkan dengan penerus dan pemikir yang memiliki
kITn dengan mazhab Hanbali. Pemikirannya untuk menghidupkan kembali ajran salaf
al-Shalih (tiga generasi terbaik sesudah Nabi) yang membawa misi pemurnian
akidah yang sering diklaim sebgai golongan yang selmat(firqah najiyah)
sebagaimana pesan Nabi megenai lahirnya berbagai golongan dalam islam. Gerakan
untuk menghidupkan ajaran Salafiyah yang murni itulah membawa persentuhan Ibnu
Taimiyah dengan mazhab Hanbali yang sejak awal menggelorakan salafiyah. Karena
itu, hingga batas tertentu gerakan salafiyah bahkan memperoleh nafas baru
ditangan Syaik al-islam Ibnu Taimiyyah, yang menampilkan pemikiran dan
gerakannya dengan begitu cerdasdan cemerlang. Pemikirannya selain tentang
tauhid, tafsir, hadist, dan fiqih yang begitu luas dan mendalam, juga tentang
politik sebagaimana termaktub antara lain dalam karya utamanya As-Siyasah
As-Syar’iyyah. Dia sangat keras pula menentang Tasawuf, terutama yang membawa
paham wihdat al-wujud atau phantheisme. Dia juga penobrak pintu ijtihad yang
ditutup rapat kala itu. Di sinilah Ibnu Taimiyyah menjadi sosok ulama dan
pemikir besar yang menonjol dalam menggelorakan gerakan “ kembali pada
Al-Qur’an dan As-Sunnah “ (al-ruju’ ila Al-Qur’an wa al-Sunnah ) yang dikenal
pula dengan erkan kemurnian islam.
Kapasitas
Ibnu Taimiyyah sebagai ulama besar sudah dakui dan dpat mendampingi banyak
ulama’ besar pada zamannya. Ia telah menekuni profesi sebagai penulis sejak
berusia 20 tahun. 10 tulisannya banyak
bernada kritik terhadap segala pendapat dan paham yang tidak sejalan dengan
pemikirannya, karena menurutnya bertentangan dengan ajran Al-Qur’an dan Hadis.
Pada umumnya karya Ibnu Taimiyyah dimaksudkan untuk memberi komentardan kritik
terhadap segala aliran islam yang berkembang, bukan hanya terbatas aliran
ekstrim teologi dan filsafat, seperti aliran batniyah,mulahadah nasirriyah ,
wihdah al-wujud, hululiyyah,dahriyyah ,mujassimah, rawandiyyah, mushibah,
salmiyah dan kalabiyyah juga aliran
moderat , Mu’tazilah, Ash’ariyyah dan para pemikir islam yang besar seperti
Al-Ghazaly, Ibnu ‘Araby , Ibnu Sina dan Ibnu Rushd.
Karena
keberaniannya dalam mengeluarkan pendapt dan melawan arus pendapat pada masa
itu maka ia pun berulang kali ditangkap oleh penguasa dan hidupnya pun
berpindah-pindah, dari penjara yang satu ke penjara lain, namun ia tetap
mengajar dan menulis meskipun dalam penjara. Penangkapan terakhir beliau
terjadi ketika mengeluarkan pendapat bahwa ziarah ke kubur Nabi dan orang soleh
tidak wajib bahkan tidak dibenarkan agama, karena pendapat itu ia dipenjarakan
di Damsyik dan disini Ibnu Taimiyyah wafat tahun 728H/20Dzulqa’idah 1328
Hijriyah.
B.
Pembaharuan Ibnu Taimiyyah
Ibnu
Taimiyyah adlah bpak pembaharu islam karena beliau lah yang pertama kali
menyatakan pinti ijitihad tetap terbuka dan menyeru serta mengajak dunia islam
untuk kembali berpegang teguh pada ajran islam yaitu Al-Qur’an dan
As-sunnah dengan murni dan penuh
tanggung jawab dalam menata seluruh aspek kehidupan baik untuk seseorang ,
keluarga, bermasyarkat maupun kehidupan bernegara. secara garis besar
pokok-pokok pikiranyang dikembangkan oleh Ibnu Taimiyyah adalah :
1. Kembali
ke Ajaran Salaf
Ibnu
Taimiyyah menjelaskan bahwa para teolog dan filosuf
telah membuat kerusakan dan penyesatan dalam Al-Qur’an karena metodenya berbeda dengan satu satu
interprestasi yang berwenang yaitu salaf
(orang orang terdahulu).
Aliran
Salaf menurut Ibnu Taimiyyah telah membicarakan berbagai persoalan teologi
islam seperti Tuhan, perbuatan manusia, Kemakhlukan Al-Qur’an atau bukan ,
ayat-ayat yang mengesankan penyerupaan Tuhan dengan manusia. Kesemuanya itu
bisa digolongkan menjadi satu persoalan yaitu “ Ke-Esaan”(ketauhidan) yang
mempunyai 3 segi yaitu :
a. Keesaan
Zat dan Sifat
Aliran
Salaf menetapkan sifat-sifat, nama-nama. perbuatan-perbuatan dan keadaan awal
yang termuat dalam Al-Quran dan Al-Hadist
seperti Al-Hayyu, Al-Qayyim, Al-Alim dan lain sebagainya. Sedangkan
ungkapan bertempat dilangit , mempunyai tangan, mempunyai muka, berada diatas
dibawah, sifat-sifat tersebut dipercaya oleh aliran salaf dengan memegangi arti
lahir(tekstual) meskipun dengan pengertian
bahwa sifat-sifat tersebut tidak sama dengan mahkluk.
b. Keesaan
Penciptaan
Bahwa
Tuhan menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya atau yang terletak
diantara keduanya tanpa sekutu dalam menciptakannya, tidak ada kemauan makhluk
yang mempersengketakan kemauan tuhan, atau bersama-sama dengan Nya dalam
menciptakan segala sesuatu bahkan segala sesuatu dan pekerjaan datang dari
Tuhan dan kepada Nya kembali.
c. Keesan
Ibadah
Ibadah
hanya menyembah Tuhan semata mata tidak mengakui ketuhanan selain Allah.
Menyembah selain Allah SWT adlah sirik. Menyembah Tuhan adalah dengan cara yang
ditentukan oleh Tuhan melalui rasul Nya, baik yang wajib, sunnah, mubah dan
lain lain.
Konsekuensi
dari rumusan diatas adalah :
1. Larangan
mengangkat manusia , hidup atau mati sebagai perantara Tuhan
2. Larangan
memberikan Nadzar kepada kuburan atau penghuni kuburan atau penjaga kuburan.
Perbuatan ini haram karena tidak ada bedanya dengan nadzar pada patung berhala.
3. Lrangan
ziarah kekuburan orang shalih dan Nabi-nabi. Kelanjutan yang logis dari kedua
hal tersebut ialah larangan ziarah kuburan orang shalih dengan maksud meminta
berkah atau mendekatkan diri kepada Allah sedangkan untuk maksud mencari
suriteladan dan nasihat, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan.
2. Ijtihad
dan Mujtahid
Pada
masa kemunduran umat islam setelah mengalami kejayaan selama dua setengah abad,
yaitu pada abad ke- 13 H, Pintu ijtihad dinyatakan tertutup. Maka Ibnu
Taimiyyah melakukan terobosan dengan menytakan ijtihad tetap terbuka , namun
takqlik juga diperbolehkan dalam bats-bats syari’atkan dan ijtihad tidak
dilarang dalam masalah-masalh yang memerlukan ijtihad.
Ijtihad
menurut Ibnu Taimiyyah adalah penarikan kesimpulantentang hukum suatu masalah
dengan cra memahami hukum syari’at berdasarkan dalil-dalil syam’iyyahyaitu Al-quran, dan
Al-hadis, karena itulah yang harus menjadi dasar dalam
beragama adalah Al-Qur’an dan Hadist. Terhadap pendapat selain Al-Qur’an dan Hadist
, boleh diikuti sepanjang sesuai dengan Al-Qur’an
dan Hadist. Tidak seorang pun mematuhi perintah (pendapat) orang lain
termasuk di dalamnya perinta Ulil Amri yang menyalahi ketentuan diats, walaupun
orang tersebut tinggi kedudukannya dalam soal agama dan dunia. Seseorang
tidakboleh memaksakan orang lain untuk mewajibkan dan melarang sesuatu
(termasuk ijtihad) kecuali telah diwajibkan dan diajarkan oleh Allah dan
rasul-Nya. Kekeliruan dan kesesatan itu menurut Ibnu Taimiyyah antara lain
justru karena sikap kepengikutan mereka yang berlebihan (taqlid) kepada nenek moyang
yang mereka anggap tahu segalanya.
Seseorang
boelh pindah dari satu pendapat kepda pendapat lain , semata mata karena telah
jelas kebenarannya. Sikap terus menerus mengikuti pada suatu
pendapatmeninggalkan yang lainyang telah jelas kebenaranya adalah sikap
tercela. Jika terjadi perselisihan, maka harus dilakukan terlebih dahulu
penyelidikan kebenarn Al-Quran dan Al-Hadist. Namun demikian tetap
diperbolehkan untuk mengikuti slah satu pendapat yang menurut penilaiannya
lebih kuat dalam maslah yang diperselisihkan.
Ibnu
Taimiyyah menyatakan bahwa tidak setiap orang boleh melakukan Ijtihad oleh karena itu Ia memberikan
beberapa syarat untuk Mujtahid yaitu:
1. Menguasai
bahasa Arab
2. Menguasai
ushul Fiqih
3.
Menguasai Hadist dan ulumul Hadist.
Mujtahid menurt Ibnu Taimiyyah ada 2 tingkatan yaitu Mujtahid Mustaqil dan Mujtahid Muntashib.
Mujtahid Mustaqil adalah Mujtahid
yang sanggup yang mandiri dalam menggali hukum-hukum syari’at dari dalil
dalil syar’I ( Al-qur’an dan Hadits). Mujtahid
Muntashib adalah Mujtahid yang tidak berdiri sendiri, selalu terikat
denganMufti mustaqil dan Mujtahid mutlaq, serta selalu cenderung untuk membawa
fatwa-fatwanya kepada para ahli fiqh yang
menjelaskan dirinya kepada mazhab
yang diikuti.
3. Ushul
Fiqh
1. Al-Qur’an
dan Al-Hadist
Ibnu
Taimiyyah meletakan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan
utama. Menurutnya kebutuhan umat islam sangat mendasar untuk memahami Al-Qur an karena ia merupakan tali (agama) Allah yang
sangat kuat dan jalan yang lurus.
Al-Hadist adalah sebagai sumber hukum kedua dan
menempatkan Al-Qur an sebagai sumber
hukum islam pertama. Dan Hadist adalah segala ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhaamad SAW.
2. Al-Ijma’
and Al-Qiyas
Al-ijma’ adalah
kesepakatan para ulam kaum muslimin mengenai suatu hukum dari beberapa hukum.
Jika disepakati Ijma’ maka tidak boleh seorang pun keluar dari Ijma’ yang telah
disepakati dan mencari jalan lainnya. syarat utama Ijma’ adealah benar benar
kespakatan seluruh ulama dalam masa tertentu.
Al-Qiyas adlah
menghimpun dua maslah yang serupa dan memisahkan (membedakan) dua masalah
berbeda. Al-Qiyas ada dua macam yaitu :
a. Al-Qiyas
al-Shahih adalah yang dengannya (hukum-hukum) syari’at dapat disampaikan yaitu
dengan cra menghubungkan dua masalah (kasus) yang serupa dan membedakan dua
kasus yang berbeda . Al-Qiyas al-Shahih adalah merupakan slah satu macam
keadilan karena dapat menyamakan antara dua masalah yang berlainan.
b. Al-Qiyas al-Fasid adalah yang didalamnya tidak
terbukti padanan atau perbedaan illat hukumnya, atau diketemukan illat hukumnya
tetapi bersamaan dengan itu ada sifat-sifat lain yang menghalangi kelangsungan
hukum furu’ (cabang) kepada hukum
asal (dasar).
3. Fiqih
Ibnu
Taimiyyah memandang peranan hukum islam sangat penting. Menurutnya tidak layak
sebutan mutafaqqih fi ‘I-Din ( otang yang faham agama ) untuk orang yang
mengetahui hukum islam, karena memahami hukum-hukum syari’at. Ia membagi
syari’at islam dalam dua kategori yakni ibadah dan Mu’amalah. Ibadah adalah
nama yang yang menyeluruh untuk setiap ucapan dan perbuatan manusia yang
dicintai Allah SWT dan diridhai-Nya , baik batin (tidak nampak) maupun lahir
(tampak). Jadi ibadah itu ada dua yaitu Mahdah
(khusus) dan gahairu mahdah (
umum ).
Terima kasih sobat telah membaca mengenai = IBNU TAIMIYAH semoga bermanfaat