Sunday, 22 November 2015

IBNU TAIMIYAH

IBNU TAIMIYAH

A.    Biografi Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyah (Ahmad Ibnu ‘Abd al-Halim Ibnu ‘Abs al-Salam Ibnu Taimiyyah) Lahir di Harran Siria pada hari senin tanggal 10 Rabi’ul Awwal 661 H bertepatan tahun 1263 Miladiyah dan meninggal di penjara Damaskus pada hari Ahad malam tanggal 20 Dzulqa’dah tahun 728 H (1328). Ia adalah seorang pemikir dan pembaharu islam abad ke-8H/ke-14M, dari keluarga yang cinta ilmu. Keluarga Ibnu Taimiyyah adalah pemuka mazhab Hanbaly dan berpegang teguh ajaran salaf.
Ayahnya Shya-u ‘I-Din ‘Abd. Al-Halim Ibnu ‘Abd al-Salam adalah seorang ahli hadis dan ulam’ terkenal di masjid Agung Dasmasku, pengajar di berbagai sekolah terkemuka yaitu Madrasah Dar al-Hadist al-Sukkariyah. Pamannya, Fakhrudidin juga seorang ulama dan penulis yang masyhur di Dasmaskus. Kakeknya, Shaik Majud I-Din ‘Abd al-Salam adalah ulama’ ternama. Kepada keluarganya itulah Ibnu Taimiyyah menimba ilmu, untuk kemudian belajar keguru dan tempat lain setelah keluar dair Harran.
Dikota Harran yang memiliki tradisi keilmuan tinggi itulah Ibnu Taimiyyah mengahabiskan masa kecilnya selama enam tahun hingga kemudian pindah(mengungsi) ke Damaskus (ibu kota Syam kala itu atau Syiria saat ini) karena serangan tentara mongol (Tartar) yang membabibutakekota kelahirannya itu. Di ibu kota Syiria itulah Ibnu Taimiyyah mengasah ilmunya dan berkenalan secara intensif dengan pemikiran Imam Ibnu Hanbal atau Mazhab Hanbali, yang sejak lama dikota itu memang sudah berdiri lembaga pendidikan Hanbali yang termasyhur yang didirikan oleh Abu Faraj Abdul Wahid Al-Faqih, seorang murid qadhi Mazhab Hambali yang ternama yaitu Abu Ya’la yang hidup di akhir abad kelima Hijriyah.
Ilmu ysng berhasil dikuasai oleh Ibnu Taimiyyah adlah Al-Qur’an , Al-Hadist, bahasa Arab, ulumul Al-Qur’an, ulumul Al-Hadist, Fiqih, ulumul Fiqih, Sejarah, Kalam, Mantiq, Filsafat, Tasawuf,Ilmu Jiwa, Sastra, Matematika, dan berbagai ilmu lain. Dengan penguasaan ilmu yang mendalam lebih dari 300 buku telah ditulisnya. Ibnu Taimiyyah dikenal sebgai ulama yang ahli dibidang Al-Qur’an dan Hadist serta ahli juga dibidang Fiqih. Ada pendapat bahwa pengetahuannya tentang fiqih berbagai mazhab jauh melebihi dari pengikut mazhab itu sendiri.
Ibnu Taimiyyahmemang sering dihubungkan dengan penerus dan pemikir yang memiliki kITn dengan mazhab Hanbali. Pemikirannya untuk menghidupkan kembali ajran salaf al-Shalih (tiga generasi terbaik sesudah Nabi) yang membawa misi pemurnian akidah yang sering diklaim sebgai golongan yang selmat(firqah najiyah) sebagaimana pesan Nabi megenai lahirnya berbagai golongan dalam islam. Gerakan untuk menghidupkan ajaran Salafiyah yang murni itulah membawa persentuhan Ibnu Taimiyah dengan mazhab Hanbali yang sejak awal menggelorakan salafiyah. Karena itu, hingga batas tertentu gerakan salafiyah bahkan memperoleh nafas baru ditangan Syaik al-islam Ibnu Taimiyyah, yang menampilkan pemikiran dan gerakannya dengan begitu cerdasdan cemerlang. Pemikirannya selain tentang tauhid, tafsir, hadist, dan fiqih yang begitu luas dan mendalam, juga tentang politik sebagaimana termaktub antara lain dalam karya utamanya As-Siyasah As-Syar’iyyah. Dia sangat keras pula menentang Tasawuf, terutama yang membawa paham wihdat al-wujud atau phantheisme. Dia juga penobrak pintu ijtihad yang ditutup rapat kala itu. Di sinilah Ibnu Taimiyyah menjadi sosok ulama dan pemikir besar yang menonjol dalam menggelorakan gerakan “ kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah “ (al-ruju’ ila Al-Qur’an wa al-Sunnah ) yang dikenal pula dengan erkan kemurnian islam.
Kapasitas Ibnu Taimiyyah sebagai ulama besar sudah dakui dan dpat mendampingi banyak ulama’ besar pada zamannya. Ia telah menekuni profesi sebagai penulis sejak berusia 20 tahun. 10  tulisannya banyak bernada kritik terhadap segala pendapat dan paham yang tidak sejalan dengan pemikirannya, karena menurutnya bertentangan dengan ajran Al-Qur’an dan Hadis. Pada umumnya karya Ibnu Taimiyyah dimaksudkan untuk memberi komentardan kritik terhadap segala aliran islam yang berkembang, bukan hanya terbatas aliran ekstrim teologi dan filsafat, seperti aliran batniyah,mulahadah nasirriyah , wihdah al-wujud, hululiyyah,dahriyyah ,mujassimah, rawandiyyah, mushibah, salmiyah dan kalabiyyah  juga aliran moderat , Mu’tazilah, Ash’ariyyah dan para pemikir islam yang besar seperti Al-Ghazaly, Ibnu ‘Araby , Ibnu Sina dan Ibnu Rushd.
Karena keberaniannya dalam mengeluarkan pendapt dan melawan arus pendapat pada masa itu maka ia pun berulang kali ditangkap oleh penguasa dan hidupnya pun berpindah-pindah, dari penjara yang satu ke penjara lain, namun ia tetap mengajar dan menulis meskipun dalam penjara. Penangkapan terakhir beliau terjadi ketika mengeluarkan pendapat bahwa ziarah ke kubur Nabi dan orang soleh tidak wajib bahkan tidak dibenarkan agama, karena pendapat itu ia dipenjarakan di Damsyik dan disini Ibnu Taimiyyah wafat tahun 728H/20Dzulqa’idah 1328 Hijriyah.
B.     Pembaharuan Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyyah adlah bpak pembaharu islam karena beliau lah yang pertama kali menyatakan pinti ijitihad tetap terbuka dan menyeru serta mengajak dunia islam untuk kembali berpegang teguh pada ajran islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah  dengan murni dan penuh tanggung jawab dalam menata seluruh aspek kehidupan baik untuk seseorang , keluarga, bermasyarkat maupun kehidupan bernegara. secara garis besar pokok-pokok pikiranyang dikembangkan oleh Ibnu Taimiyyah adalah :
1.      Kembali ke Ajaran Salaf
Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa para teolog dan filosuf telah membuat kerusakan dan penyesatan dalam Al-Qur’an  karena metodenya berbeda dengan satu satu interprestasi yang berwenang yaitu salaf (orang orang terdahulu).
Aliran Salaf menurut Ibnu Taimiyyah telah membicarakan berbagai persoalan teologi islam seperti Tuhan, perbuatan manusia, Kemakhlukan Al-Qur’an atau bukan , ayat-ayat yang mengesankan penyerupaan Tuhan dengan manusia. Kesemuanya itu bisa digolongkan menjadi satu persoalan yaitu “ Ke-Esaan”(ketauhidan) yang mempunyai 3 segi yaitu :
a.       Keesaan Zat dan Sifat
Aliran Salaf menetapkan sifat-sifat, nama-nama. perbuatan-perbuatan dan keadaan awal yang termuat dalam Al-Quran dan Al-Hadist seperti Al-Hayyu, Al-Qayyim, Al-Alim dan lain sebagainya. Sedangkan ungkapan bertempat dilangit , mempunyai tangan, mempunyai muka, berada diatas dibawah, sifat-sifat tersebut dipercaya oleh aliran salaf dengan memegangi arti lahir(tekstual) meskipun dengan pengertian bahwa sifat-sifat tersebut tidak sama dengan mahkluk.
b.      Keesaan Penciptaan
Bahwa Tuhan menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya atau yang terletak diantara keduanya tanpa sekutu dalam menciptakannya, tidak ada kemauan makhluk yang mempersengketakan kemauan tuhan, atau bersama-sama dengan Nya dalam menciptakan segala sesuatu bahkan segala sesuatu dan pekerjaan datang dari Tuhan dan kepada Nya kembali.
c.       Keesan Ibadah
Ibadah hanya menyembah Tuhan semata mata tidak mengakui ketuhanan selain Allah. Menyembah selain Allah SWT adlah sirik. Menyembah Tuhan adalah dengan cara yang ditentukan oleh Tuhan melalui rasul Nya, baik yang wajib, sunnah, mubah dan lain lain.
Konsekuensi dari rumusan diatas adalah :
1.      Larangan mengangkat manusia , hidup atau mati sebagai perantara Tuhan
2.      Larangan memberikan Nadzar kepada kuburan atau penghuni kuburan atau penjaga kuburan. Perbuatan ini haram karena tidak ada bedanya dengan nadzar pada patung berhala.
3.      Lrangan ziarah kekuburan orang shalih dan Nabi-nabi. Kelanjutan yang logis dari kedua hal tersebut ialah larangan ziarah kuburan orang shalih dengan maksud meminta berkah atau mendekatkan diri kepada Allah sedangkan untuk maksud mencari suriteladan dan nasihat, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan.
2.      Ijtihad dan Mujtahid
Pada masa kemunduran umat islam setelah mengalami kejayaan selama dua setengah abad, yaitu pada abad ke- 13 H, Pintu ijtihad dinyatakan tertutup. Maka Ibnu Taimiyyah melakukan terobosan dengan menytakan ijtihad tetap terbuka , namun takqlik juga diperbolehkan dalam bats-bats syari’atkan dan ijtihad tidak dilarang dalam masalah-masalh yang memerlukan ijtihad.
Ijtihad menurut Ibnu Taimiyyah adalah penarikan kesimpulantentang hukum suatu masalah dengan cra memahami hukum syari’at berdasarkan dalil-dalil syam’iyyahyaitu Al-quran, dan Al-hadis,  karena itulah yang harus menjadi dasar dalam beragama adalah Al-Qur’an dan Hadist. Terhadap pendapat selain Al-Qur’an  dan Hadist , boleh diikuti sepanjang sesuai dengan Al-Qur’an  dan Hadist. Tidak seorang pun mematuhi perintah (pendapat) orang lain termasuk di dalamnya perinta Ulil Amri yang menyalahi ketentuan diats, walaupun orang tersebut tinggi kedudukannya dalam soal agama dan dunia. Seseorang tidakboleh memaksakan orang lain untuk mewajibkan dan melarang sesuatu (termasuk ijtihad) kecuali telah diwajibkan dan diajarkan oleh Allah dan rasul-Nya. Kekeliruan dan kesesatan itu menurut Ibnu Taimiyyah antara lain justru karena sikap kepengikutan mereka yang berlebihan (taqlid) kepada nenek moyang yang mereka anggap tahu segalanya.
Seseorang boelh pindah dari satu pendapat kepda pendapat lain , semata mata karena telah jelas kebenarannya. Sikap terus menerus mengikuti pada suatu pendapatmeninggalkan yang lainyang telah jelas kebenaranya adalah sikap tercela. Jika terjadi perselisihan, maka harus dilakukan terlebih dahulu penyelidikan kebenarn Al-Quran dan Al-Hadist. Namun demikian tetap diperbolehkan untuk mengikuti slah satu pendapat yang menurut penilaiannya lebih kuat dalam maslah yang diperselisihkan.
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa tidak setiap orang boleh melakukan Ijtihad oleh karena itu Ia memberikan beberapa syarat untuk Mujtahid yaitu:
1.      Menguasai bahasa Arab
2.      Menguasai ushul Fiqih
3.      Menguasai Hadist dan ulumul Hadist. Mujtahid  menurt Ibnu Taimiyyah ada 2 tingkatan yaitu Mujtahid Mustaqil dan Mujtahid Muntashib.
Mujtahid Mustaqil  adalah Mujtahid yang sanggup yang mandiri dalam menggali hukum-hukum syari’at dari dalil dalil syar’I ( Al-qur’an dan Hadits). Mujtahid Muntashib adalah Mujtahid  yang tidak berdiri sendiri, selalu terikat denganMufti mustaqil dan Mujtahid mutlaq,  serta selalu cenderung untuk membawa fatwa-fatwanya kepada para ahli fiqh yang menjelaskan dirinya kepada mazhab yang diikuti.
3.      Ushul Fiqh
1.      Al-Qur’an dan Al-Hadist
Ibnu Taimiyyah meletakan Al-Qur’an  sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Menurutnya kebutuhan umat islam sangat mendasar untuk memahami Al-Qur an  karena ia merupakan tali (agama) Allah yang sangat kuat dan jalan yang lurus.
Al-Hadist  adalah sebagai sumber hukum kedua dan menempatkan Al-Qur an sebagai sumber hukum islam pertama. Dan Hadist adalah segala ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhaamad SAW.
2.      Al-Ijma’ and Al-Qiyas
Al-ijma’ adalah kesepakatan para ulam kaum muslimin mengenai suatu hukum dari beberapa hukum. Jika disepakati Ijma’ maka tidak boleh seorang pun keluar dari Ijma’ yang telah disepakati dan mencari jalan lainnya. syarat utama Ijma’ adealah benar benar kespakatan seluruh ulama dalam masa tertentu.
Al-Qiyas adlah menghimpun dua maslah yang serupa dan memisahkan (membedakan) dua masalah berbeda. Al-Qiyas ada dua macam yaitu :
a.       Al-Qiyas al-Shahih adalah yang dengannya (hukum-hukum) syari’at dapat disampaikan yaitu dengan cra menghubungkan dua masalah (kasus) yang serupa dan membedakan dua kasus yang berbeda . Al-Qiyas al-Shahih adalah merupakan slah satu macam keadilan karena dapat menyamakan antara dua masalah yang berlainan.
b.      Al-Qiyas  al-Fasid adalah yang didalamnya tidak terbukti padanan atau perbedaan illat hukumnya, atau diketemukan illat hukumnya tetapi bersamaan dengan itu ada sifat-sifat lain yang menghalangi kelangsungan hukum furu’ (cabang) kepada hukum asal (dasar).
3.      Fiqih
Ibnu Taimiyyah memandang peranan hukum islam sangat penting. Menurutnya tidak layak sebutan mutafaqqih fi ‘I-Din  ( otang yang faham agama ) untuk orang yang mengetahui hukum islam, karena memahami hukum-hukum syari’at. Ia membagi syari’at islam dalam dua kategori yakni ibadah dan Mu’amalah. Ibadah adalah nama yang yang menyeluruh untuk setiap ucapan dan perbuatan manusia yang dicintai Allah SWT dan diridhai-Nya , baik batin (tidak nampak) maupun lahir (tampak). Jadi ibadah itu ada dua yaitu Mahdah (khusus) dan gahairu mahdah ( umum ).


Terima kasih sobat telah membaca mengenai = IBNU TAIMIYAH semoga bermanfaat 

No comments:

Post a Comment