MAKALAH
AGAMA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Disusun oleh :
Kelompok
3
1.
Alfian Chandra NPM
: 0721111135
2.
Elmi Danuri. S. NPM
: 0921110065
3.
Pipin Sarozi NPM
: 0921110139
STUDY PROGRAM OF ENGLISH LANGUAGE EDUCATION DEPARTEMENT OF
LANGUAGE AND ARTS FACULTY
OF TEACHER TRAINING AND EDUCATION MUHAMMMADIYAH UNIVERSITY OF
BENGKULU
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi
hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut
sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat
kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu
sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya
dalam konstitusinya.
Istilah HAM baru muncul setelah
Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh
gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir.
Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum
ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja
mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak
asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Hak asasi ini
lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas
dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan
kurang berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di
Indonesia terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural
acara. Bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami
Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi
semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh
umat manusia. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya
mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain
sebagainya. Dalam Islam,
konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam
pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang
telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi,
pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling
mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa Adanya Hak ini berarti
berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak Asasi Manusia adalah
suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang
sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi
manusia (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi
manusia sebagai:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang
sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga
kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang
non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia
setara (all human being are equal). Setiap orang harus diperlakukan
setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya.
Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus
dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari
keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya.
Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat
non-diskriminasi ini. Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah
pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip
ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu
dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun
latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini
meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak
memihak pada suatu golongan.
2.2. Hubungan antara HAM dengan Islam
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden
untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab dan karena ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan
yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya,
tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan sementara kebebasan
secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan
firman Allah dalam surat
Al-Hujurat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :
“Hai Manusia, sesnungguhnya
Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan permpuan dan kamu jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia diantara kaum adalah yang paling takwa.”
Sedangkan kebebasan
merupakan elemen penting dalam ajaran islam. Kehadiran islam memberikan jaminan
pada kebebasan manusia agara terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang
berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Pada dasarnya HAM dalam
islam terpusat pada lima
hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga
al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep
itu mengandung lima
hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din
(penghormatan atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta
benda), hifdzu al-nafs wa al-ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan
kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan
hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima pokok inilah yang
harus dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang
lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan
komunitas agama yang lainnya.
2.3. Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia
Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam
1.
Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang
pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak
mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang
mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik."
Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka
telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
Hak hidup dibagi atas beberapa hak antara lain:
a) Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah
dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang
bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan
sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba
dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia.
b) Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman.
Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di
bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan
fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang
dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan
pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai
kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban
masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para
suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c)
Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam
jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda.
Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS.
Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah
dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak
memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk
keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim
dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan
tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun
kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia,
setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku
beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj).
d) Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak
mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS.
4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan
tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai
ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS.
4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk
meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan
perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa
muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.
Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan
berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
e)
Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya
ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan
saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul
melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling
berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima : menjawab salam,
menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila
bersin." (HR. Bukhari).
f) Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan
mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS.
Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata
hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri,
pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan
hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu
dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur
dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan
pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan
pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..."
2.
Hak Kebebasan Beragama
dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia,
dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya,
selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan
seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya.
Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?"
(QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara
negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap
kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu
akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam
kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah
mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah
untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) serta tidak
melarang upacara-upacaranya.
3.
Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi
juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw
bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang
daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR.
Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah
pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat
ditarik kesimpulan berdasarkan analisis. Dilihat dari kodrat manusia,
hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak
pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Istilah HAM baru
muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan
tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak
lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua
kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para
raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang
berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia
terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara.
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden
untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia.
DAFTAR PUSAKA
Departemen Agama
RI.2001. Pendidikan Agama
Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam.
Hamdan, Mansoer,
dkk.2004. Materi Instruksional
Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama
Islam.
Maududi, Maulana
Abdul A’ la.1995. Hak-hak Asasi Manusia
dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulia, Musdah.2010.
Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:
Naufan Pustaka.
Wahid, Abdurahman.1999.
Islam, Negara, dan Demokrasi. Jakarta:
Erlangga.
DISKUSI KELAS
MODERATOR : Elmi Danuri
PRESENTASI : Alfian Chandra
Pipin Sarozi
Pertanyaan – Pertanyaan
dari Kelompok Lain Yang Diajukan :
·
Kelompok 1 :
Bagaimana kelompok anda menanggapi akan hal yang
dilakukan oleh organisasi islam (FPI) yang bertindak anarkis terhadap jemaah
ahmadyah. Apakah itu melanggar HAM atau tidak, Berikan Contohnya?
·
Kelompok 3 :
Jika 3 HAK ( Hak Hidup, Bekerja, Bebas Beragama) tidak
berjalan dengan baik, apakah yang akan terjadi? Coba anda jelaskan &
berikan contohnya disetiap masing-masing hak !
·
Kelompok 5 :
Berikan contoh dari Hak Keadilan yang tidak ada unsure
diskriminasi dan KKN?
·
Kelompok 10 :
Apa pendapat anda terhadap ORMAS yang menganggap suatu
ajaran / aliran agama sesat. Padahal setiap orang memiliki Hak Kebebasan untuk
memeluk agama / keyakinan masing-masing dan bagaimana solusi yang bias
dilakukan pemerintah terhadap masalah tersebut ?
No comments:
Post a Comment